You need to enable javaScript to run this app.

Data Dapodik Jadi Tanggung Jawab Guru Sendiri, Bukan Urusan Operator Sekolah

  • Kamis, 30 Mei 2024
  • Administrator
  • 0 komentar
Data Dapodik Jadi Tanggung Jawab Guru Sendiri, Bukan Urusan Operator Sekolah

Sobat Pendidik, Data guru yang terdapat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan tanggung jawab guru sepenuhnya. Bukan menjadi tanggung jawab operator sekolah, itu yang seharusnya dipahami oleh kalangan pendidik.

Dapodik sendiri merupakan elemen penting untuk para guru. Di dalam sistem tersebut terdapat data guru, beban tugas, dan lain sebagainya. Data tersebut dapat diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan.

Melalui Dapodik tersebut, pendataan bisa dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dalam penyaluran tunjangan dan lain sebagainya.

Jika data di Dapodik tersebut tidak valid atau tidak diupdate, hal tersebut yang menyebabkan guru tak kunjung mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun sudah lama mengajar.

Di Dapodik sendiri memuat rekening guru, beban mengajar, dan lain sebagainya. Jika terdapat perubahan namun tidak dilakukan perubahan, maka data yang ada pun tidak mengalami perubahan.

Dan umumnya, para guru di sekolah-sekolah sering menggantungkan perubahan tersebut kepada operator sekolah. Hal ini tidak sepatutnya terjadi.

Oleh sebab itu, Ketua Tim Kerja Anek Tunjangan Puslpdik, Wendi Kuswandi, mengingatkan agar para guru dapat memahami masalah ini. Yakni, guru diminta untuk bertanggung jawab atas segala perubahan yang ada di Dapodik agar dapat dilakukan sendiri dan tidak selalu mengandalkan operator sekolah.

Kemudian para guru diminta di satuan pendidikan di manapun berada untuk selalu melakukan pembaharuan jika ada hal yang baru.

“Masih ada ditemukan data guru yang belum diupdate. Guru seharusnya bertanggung jawab penuh atas data-datanya sendiri di Dapodik, seperti kebenaran data atau perubahan data, jangan mengandalkan sepenuhnya pada operator sekolah, tapi guru harus selalu memonitor sendiri,“ kata Wendi seperti dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud.

Jika terjadi perubahan data, misalnya rekening penerima bantuan, beban mengajar dan lain sebagainya harus segera dilakukan. Pasalnya semua itu akan memberikan pengaruh saat pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada guru yang bersangkutan.

Pemerintah sendiri cukup banyak memberikan bantuan kepada para guru yang telah memenuhi syarat.

Kepada guru yang mengajar di sekolah formal lebih dari 17 tahun misalnya, pemerintah menganggarkan bantuan berupa insentif guru senilai 3,6 juta dalam satu tahun. Bantuan tersebut dapat dicairkan dua kali dalam satu tahun.

Guru yang mengajar di sekolah non formal seperti KB atau TPA pun bisa mendapatkan bantuan tersebut. Asalkan telah mengajar lebih dari 13 tahun, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik atau belum diangkat jadi ASN.

Jadi sebenarnya pemerintah dapat memberikan tunjangan-tunjangan kepada para guru yang memang berhak mendapatkannya. Namun masalahnya seringkali guru tidak mau mengurus data di Dapodik sehingga tunjangan yang seharusnya didapatkan tidak bisa disalurkan dengan tepat.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, para guru diharapkan dapat bertanggung jawab atas data-data yang ada di Dapodik jika terdapat perubahan dan tidak selalu memasrahkan kepada operator sekolah.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Yono, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sujud Karendem Malempang. Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata   Seraya memanjatkan puji syukur...

Berlangganan
Banner