Potongan Tunjangan Sertifikasi, Berikut Nominal yang Disunat
- Selasa, 02 Mei 2023
- Administrator
- 0 komentar

Sahabat Pendidik, potongan tunjangan sertifikasi wajib diketahui oleh guru yang sudah bersertifikat atau sertifikasi agar tidak kaget nantinya jika sudah ada pemotongan.
Karena kedepannya akan ada potongan atau pajak bagi tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang selama ini diterima.
Maka dari itu alangkah baiknya bagi guru sertifikasi untuk mengetahui potongan tunjangan sertifikasi yang akan berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.
Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.
Lalu bagai mana penjelasan lengap terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.
Simak penjelasan berikut terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.
Potongan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.
Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.
Lantas, berapa besaran potongan pajak TPG untuk guru sertifikasi? Artikel ini membahas potongan pajak untuk TPG khususnya untuk guru ASN daerah.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.
TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.
Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi penerima tunjangan profesi (TPG) dikenakan pajak sesuai dengan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Berikut bunyi pasal 17 regulasi tersebut:
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.”
Lebih lanjut, peraturan mengenai besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi telah dijabarkan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.
Pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010 disebutkan tiga jenis potongan pajak berdasarkan golongan ASN, antara lain:
- Potongan sebesar 0 persen bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat tamtama dan bintara dan pensiunannya.
- Potongan 5 persen bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
- Potongan 15 persen bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.
Guru ASN sertifikasi minimal termasuk ke dalam golongan III yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.
Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.
Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.
Berhubungan dengan penjelasan sebelumnya terkait potongan tunjangan sertifikasi, berikut ini penjelasan terkait syarat guru sertifikasi 2023. Salah satu hal yang berhubungan yakni penjelasan berikut ini terkait sayarat guru sertifikasi 2023.
Yang dimana sertifikasi guru berhubungan denagn tunjangan profesi guru (TPG) yang dipotong melalui pajak TPG tersebut sendiri.
Berikut merupakan penjelasan terkait syarat guru sertifikasi 2023.
Syarat Sertifikasi Guru 2023 Wajib Guru Ketahui
Sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.
Rincian Syarat Sertifikasi Guru 2023
Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Selain memiliki NUPTK, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
Syarat Mengikuti Program PPG
8 syarat mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian tadi merupakan penjelasan terkait potongan tunjangan sertifikasi yang selayaknya wajib guru ketahui agar guru tidak kaget ketika jumlah besaran tunjangan sertifikasi berkurang, semoga penjelasan terkait potongan tunjangan sertifikasi yang selayaknya wajib guru sertifikasi ketahui bermanfaat bagi teman – teman guru semua.